Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7338

2016-02-02 12:07

Kenapa Anda menandatangani petisi ini?
Kami tahu apa hak warganegara, dan kami tahu apa hak komunitas. Jika ada deviasi individual, tidak berarti menjadi endemik deviasi dan harus dijadikan sekte.
Jika saya berhak untuk tidak shalat, saya haram jika mengumpulkan teman2 yg jg tidak shalat untuk jadi komunitas. Sangat sederhana