Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7447 Re:

2016-02-02 23:04

Tidak boleh menjauhi ataupun merangkul..menyadarkan bukan berarti menyetujui perbuatan mereka...melegalisasi berarti menyetujui perbuatan BEJAT mereka, ini bukan menyadarkan malah memberikan ruang buat mereka...