Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7623

2016-02-03 10:10

Karena perbuatan LGBT adalah perbuatan terlarang (haram) bagi umat islam dan hukumannya adalah hukuman mati.