Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7734

2016-02-04 05:30

1. Tidak sesuai Syariát Agama Islam. Yang mang-haramkan Pernikahan sesama jenis [Laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan]
2. Mudaratnya besar, tidak ada kebaikan didalamnya
3. Agar pelaku LGBT bisa kembali ke jalan yang benar. Hidup Normal sesuai Norma Agama. Aamiin.