Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7772

2016-02-04 09:19

Bagi saya LGBT adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran UUD 45 serta Pancasila. Amat sangat tidak layak hidup dan berkembang di negara Indonesia. Barangkali dapat dikategorikan sebagai gaya hidup yang sesat dan menyesatkan