Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7813

2016-02-04 14:50

1. Melanggar hukum Allah
2. LGBT haram
3. Menyimpang dari fitrah manusia yg semestinya menyukai lawan jenis.