Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7886

2016-02-05 04:25

Kelompok LGBT dengan licik memanfaatkan celah dalam undang-undang kita yang tidak mengantisipasi kemunculan kelompok seperti ini. Indonesia negara beragama, tetapi mereka latah mengikuti argumen bangsa lain yang tidak beragama untuk menolak alasan agama. Maka kita beri alasan rasional. LGBT jelas merusak tatanan kemasyarakatan. Mereka menolak disebut sakit, padahal perbuatan mereka jelas merusak kesehatan, juga menular! Jika semakin banyak orang-orang yang mengikuti mereka, maka penyebaran populasi akan timpang, di mana usia non-produktif akan lebih tinggi daripada usia produktif. Dan, jika LGBT dibiarkan bebas atas dasar persamaan hak, apakah akan berhenti di situ? Bagaimana nanti dengan perilaku incest dan bestiality? Akankah kita bebaskan juga, karena kita tidak berdaya dengan alasan persamaan hak dan kasih sayang?