Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7956

2016-02-05 23:05

LGBT sdh afa dari zaman nabi luth. Penyimpangan seksual yg mendapat axab dari الله. Mereka itu orang sakit 'jiwa' yg harus diobati..bukan malah dilegalkan.