Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #7980

2016-02-06 02:25

Karena mereka telah melanggar kodrat Alloh. Dan itu kategorinya KAFIR.