Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8068

2016-02-07 08:12

1. Karena kebebasan kita di dunia adalah dalam taat dan tunduk patuh pada perintah Allah wa jala dan menjauhi larangan Nya. Bukannlah kebebasan apabila melakukan hal yang Allah murkai dan melawan fitrah manusia. (Hubungan sesama jenis, zinah, lelaki menyerupai wanita atau wanita menyerupai laki laki)
2. Menyampaikan kebaikan serta menolak pada keburukan adalah bukti keimanan kita kepada Allah Wa jala yang akan kita pertanggungjawabkan kepada Robb kita nantinya (melalui petisi ini saya menolak atas legalitas LGBT)
3. Kita wajib menjaga diri dan keluarga dari hal-hal yang dimurkai Allah. Karena itu setiap generasi haruslah dijaga dari penyimpangan tersebut dan terus diawasi serta diingatkan atas keburukan penyimpangan tersebut.
4.Jika adanya penyimpangan yg terjadi maka sebaiknya dan sepantasnya dilakukan upaya untuk memperbaiki, bertobat, menyadari kesalahan dosa tersebut dan kembali kepada fitrah manusia yang Allah tuntunkan (pengobatan dan perbaikan melalui pihak yang berkompeten, berniat karena Allah untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi). Tetap konsisten menasihatkan kebaikan, menasihati dan menyadarkan kepada kesalahan/penyimpangan itu. Bukan dengan melegalkan penyimpangan tersebut.
5.Perbaikan dalam hal tersebut mungkin berat ataupun sulit karena itu berjuang untuk kebaikan dan perbaikan, bukan melemahkan diri dengan menjadikan legalitas atas penyimpangan tersebut. Selamat berjuang dimulai dari diri sendiri niatkan karena Allah.