Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8076

2016-02-07 09:07

LGBT adalah kelainan dan bukan penyakit. Manusia diberi kemampuan utk memilih untuk menjadi normal atau LGBT. Memilih suatu yg tdk normal adalah suatu kejahatan yg tdk boleh dilegalkan.