Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8093

2016-02-07 10:41

LGBT melanggar hukum agama. Merusak tatanan kemanusiaan. Tuhan menciptakan makhluk berpasangan, laki-laki dan perempuan. Tidak ada setengah laki-laki atau setengah perempuan. Umat terdahulu mendapat laknat dan siksa karena melanggar kodrat. LGBT adalah kumpulan orang-orang sakit yang harus diobati. Jangan biarkan mereka bertambah banyak karena akan mengundang azab Allah.