Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8113

2016-02-07 12:05

LGBT penyakit mental n menular...harus dilarang n penderita diterapi n organisasi n gerakan komunitas LGBT harus dilarang n dipidana para aktivisnya krn resahkan n mengganggu masyarakat normal