Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8161

2016-02-07 15:46

LGBT wajib di dakwahi
Sampaikan dakwah kepada mereka
Sampaikan juga kabar terburuk bagi mereka
Dan sampaikan bahwa masih ada jalan tobat, baik yg masih dalam keadaan sehat atau yang telah terjangkit HIV AIDS.

Jika mereka masih juga enggan tobat
Maka Allah sebaik2 pemberi putusan..
Di dunia dan akhirat

Ah.., andai saja tangan-tangan kaum muslimin dibolehkan oleh syariat dan aturan negara, mungkin sudah banyak kelompok/orang2 yang datang menghabisi pelaku LGBT.

Semoga Indonesia kelak akan tegak dengan hukum Hudud dan Qishosh. Aamiin.