Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8177

2016-02-07 17:57

Sebab LGBT adalah sebuah bentuk kemunkaran. Ia melawan fitrah manusia, menentang hukum-hukum Tuhan. LGBT merusak tatanan sosial masyarakat. Ia adalah penyakit yang harus disembuhkan. Saya berharap ini bisa menjadi langkah awal pencegahan penyebarluasannya yang semakin parah. Jangan hanya ditolak dan dikecam, tapi juga rangkul mereka untuk kembali ke jalan yang benar.