Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8275

2016-02-08 02:57

1. Kami tidak bisa menerima dan menolak aduan Forum LGBTIQ kepada Komnas HAM melalui GWL-INA, atas pernyataan beberapa pejabat publik yang tidak mendukung lgbt.

2. Pejabat publik berhak dan berkewajiban untuk tidak mendukung perkumpulan atau prilaku tertentu seperti terorisme, komunisme, lgbt dan lain-lain yang patut diduga dapat menjerumuskan masyarakat, bahkan harus mencegahnya.

3. Pernyataan pejabat publik tentang lgbt tsb. bukan ujaran kebencian tetapi perhatian seorang pejabat yang meminta kewaspadaan masyarkat (social allert) akan bahaya lgbt.

4. Lgbt bertentangan dengan ajaran semua agama, karenanya bertentangan dengan azas negara Pancasila, terutama sila 1.

5. Lgbt mengancam keberlangsungan kehidupan manusia.

6. Lgbt bukan orientasi sex, tetapi kelainan jiwa.

7. Perkumpulan penganjur lgbt harus dilarang di teritori Indonesia, ruang geraknya dibatasi, oknumnya direhabilitasi.

8. Media penganjur/mempromosikan/mempertontonkan prilaku lgbt harus mendapat hukuman berat termasuk pidana.

9. Pemerintah harus memblokir media pertemanan yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi lgbt.

10. Memantau dan memblokir rekening keuangan gerakan lgbt dari institusi di luar negeri kepada individu, lembaga termasuk lembaga bantuan hukum, tokoh-tokoh tertentu untuk bantuan kampanye lgbt di Indonesia.

11. Pemerintah harus segera melakukan pertemuan dengan lembaga-lembaga bantuan hukum, atau tokoh-tokoh yang yang mengadvokasi kepentingan lgbt di Indonesia, untuk sadar dan bahwa kepentingan rakyat yang lebih besar harus lebih diutamakan, kalau tidak mau mereka akan dimasukkan sebagai musuh negara (enemy).