Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8456

2016-02-08 11:19

Karena ini adalah kelainan sexaual, yang dalam ajaran agama manapun tidak diperbolehkan