Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8582

2016-02-08 14:44

Prilaku LGBT adalah pelanggaran thd kemanusiaan dan tidak sesuai dg ajaran agama manapun, oleh krnnya segeralah bertobat dan kembali kejalan yg benar sesuai ketentuan agama sbg fitroh manusia.