Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8587

2016-02-08 14:53

Secara agama ini tidak sesuai. Karena semua agama melarang perbuatan2 seperti itu. Mereka yang melakukan itu jangan dikucilkan, tetapi diberikan edukasi yang sesuai dengan norma agama dan sosial. Diberikan pengertian bahwa perbuatan seperti itu salah, kita harus ingat bagaimana akibat dari perbuatan2 menyimpang seperti itu menimpa kaum2 terdahulu.