Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8657

2016-02-08 22:54

klo LBGT bilang penolakan mereka melanggar HAM, mereka sendiri melanggar kodrat manusia.. apakah masih bisa mereka disebut sebagai "manusia" yg menuntut "Hak Asasi Manusia"