Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8680

2016-02-08 23:31

LGBT adalah penyimpangan. Penolakannya berdasar pada eksistensinya yang ingin dibiarkan bahkan dilindungi agar tetap bebas. Hal tersebut pada hakikatnya merusak Tatanan moral kemasyarakatan. Penolakan ini diharapkan berujung penyembuhan atas penyimpangan tersebut. Semoga. Amiin. YRA.