Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8709

2016-02-08 23:55

LGBT itu penyakit. diskriminasi dibutuhkan sama hal seperti kita mendiskriminasi perlakuan antara kriminal dan masyarakat taat hukum. LGBT ini merupakan kejahatan terhadap fitrah makhluk hidup, bukan hanya fitrah manusia. tidak ada manusia terlahir sebagai kriminal sama hal pula tidak ada manusia terlahir LGBT. yang dibutuhkan adalah terapi mental terhadap LGBT, sama hal terapi dibutuhkan oleh penderita ketergantungan obat-obatan terlarang, bukan legalisasi LGBT.