Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8725

2016-02-09 00:11

LGBT bertentangan dengan Hukum Ilahi,Hukum Dasar Negara Indonesia,yakni Pancasila Dan UUD 45..penderitanya berhak dapat hak hidup dan rehabilitasi..tapi dilarang menyebarkan paham dalam bentuk apa pun sebagaimana halnya radikalisme,liberalism,komunisme dan paham2 lainnya yang merusak generasi muda dan masyarakat Indonesia umumnya..bahaya LGBT sama bahkan lebih dari pada narkoba