Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #8766

2016-02-09 00:43

Perbuatan yang tidak ahsan dan mengganggu banyak orang merupakan perbuatan yang melanggat hukum. Baik itu hukum agama maupun hukum positif. LGBT sama sekali bukan tindakan manusiawi, lalu bagaimana bisa kita sebagai manusia akademis melakukan tindakan yang bahkan hewan pun tak mau.melakukannya.
100 % saya menolak LGBT ..