Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9155

2016-02-09 03:19

LGBT adalah penyakit.Harus disembuhkan.Penderitanya disadarkan,diobati,dihalangi segala upaya mereka untuk menyebarkan penyakit itu,mangsanya (penduduk normal) harus diselamatkan dan juga diedukasi sebelum terrtular.