Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9174

2016-02-09 03:23

Para penderita LGBT punya hak untuk diobati dan diselamatkan agar kembali kepada kondisi fitrahnya sebagai manusia normal dengan segala nilai dan norma yang melekat kepadanya.