Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Lin

/ #9282

2016-02-09 03:54

DSM IV dan PPDGJ udah jelas2 menulis klo homo penyakit jiwa tingkat berat. Seumpama bicara dgn orang gila, gaj bakalan di gubris, malah kita yg diteriakin. Bisanya: kita rangkul dgn lembut dan hatinya diobati