Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9345

2016-02-09 04:06

Mereka penjahat,perusak,perlu direhabilitasi,bukan di biarkan.....klo yg melawan dihukum.......jgn biarkan virus lgbt menyebar,cepat dikarantina,gak bisa disembuhkan dan melawan ya dimusnahkan maksudnya suruh keluar dari indonesia