Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9408

2016-02-09 04:21

LGBT sdh menjadi paham karena sdh terorganisir, dan menjadi landasan dlm setiap aktivitasnya. Ini tidak sesuai dg setiap agama yg diakui oleh NKRI, sehingga organisasinya tidak diperkenankan untuk eksis. Para pelaku LGBT wajib dirangkul pemerintah dan masyarakat untuk kembali pada fitrah manusia, yaitu bukan LGBT. Perlakukan mereka secara manusiawi untuk kembali menjadi manusia bukan LGBT. Semoga Allah mengampuni dan memberi hidayah kepada mereka untuk kembali pada fitrah manusia. Aamiin