Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9537

2016-02-09 04:46

Saudara-saudara kita yang terperosok di jurang LGBT diselamatkan. Jika LGBT adalah penyakit, maka pengidapnya perlu disembuhkan. Jika LGBT adalah penyimpangan maka perlu diluruskan.

Jika diperlukan koordinasi dan konseling maka tujuannya adalah untuk dinormalkan, bukan dikumpulkan untuk mengkampanyekan penyimpangannya.