Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9673

2016-02-09 05:16

LGBT adalah penyakit dan kelainan dalam diri seseorang. Mereka ini harus disembuhkan, bukan dilegalkan. Melegalkan LGBT sama dengan membiarkan orang sakit dan menderita kelainan.