Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9747

2016-02-09 05:32

Hukum nya haram menyukai sesama jenis,dan itu bisa menular dianggap trend oleh anak-anak muda...tolak LGBT atau penyuka sesama jenis... Kl qt membiarkan... Masya Allah tunggu saja azab Allah akan datang...