Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9785

2016-02-09 05:41

Karena LGBT bukan hak asasi, ia adalah penyakit yg harus dan bis disembuhkan agar tidak mengundang murka dari Tuhan Sang Pencipta yg telah memasangkan manusia sesuai fitrahnya