Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9815

2016-02-09 05:47

Karena LGBT merupakan bentuk penyimpangan yg tidak dibenarkan. Ditinjau dari sisi manapun, LGBT tidak bisa dibenarkan, baik dari sisi agama, moralitas, dan sosial. LGBT merupakan penyimpangan yg bisa diluruskan. LGBT adalah sebuah pilihan (yg tidak benar), dan bukan sebuah bawaan lahir. Setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat lahir maupun batin dan tidak dipengaruhi oleh LGBT.