Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9829

2016-02-09 05:50

LGBT itu penyakit bisa diobati dan disembuhkan secara mental melalui pendekatan agama. Setiap yang terlibat LGBT harus ditangkap sebagaimana pecandu narkoba bisa direhabilitasi,namun bila tidak bisa direhabilitasi sebaiknya diberlakukan hukuman mati