Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #9882

2016-02-09 06:01

Karena LGBT melanggar hak asasi manusia yang beragama. Orang yang beragama dengan benar tidak akan pernah setuju dengan LGBT. Itu adalah penyimpangan terhadap ajaran agama. Pelakunya harus disembuhkan & kembali kepada ajaran agama yang benar.