Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10100

2016-02-09 06:45

Karena secara konstitusi berikut regulasi2 turunannya tidak ada atas nama HAM melegalkan LGBT, secara adat, moral, etika dan norma kepentingan umum jelas bertentangan dgn masyarakat