Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10202

2016-02-09 07:02

Karena tdk sesuai dengan aturan, baik itu dari segi agama juga dari segi fisik yang ada, yang namanya berpasangan itu adalah laki dan perempuan, minus dan plus, positif dan negatif,...jika keduanya berhubungan maka akan menghasilkan sesuatu yang baru....