Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10391

2016-02-09 07:44

Semua agama melarang perilaku seksual yang menyimpang, tergolong dalam tindakan keji, membahayakan diri pelaku, dan juga lingkungan sekitar, baik dari segi kesehatan maupun moral.