Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10434

2016-02-09 07:54

Karena LGBT merupakan suatu tindakan yang menyimpang dari kegiatan normal manusia dan sudah dilaknat dalam agama manapun