Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10810

2016-02-09 09:08

Mengacu kepada hukum Agama dan Negara..bahwa prilaku LGBT ada prilaku menyimpang dari kodrat manusia sebagai ciptaan Allah SWT. Tolak dan hukum berat penyebar virus LGBT.sebelum Tuhan Allah yg mengazab nya di dunia dan akherat.