Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10827

2016-02-09 09:11

LGBT adalah penyakit kejiwaan yang harus diterapi, diobati dan di sadarkan. Bukan keadaan yang harus dilegalkan dan dibudayakan.