Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10859

2016-02-09 09:18

Menurut saya LGBT adalah bentuk penyakit jadi harus diobati bukan diakui secara legal. Bahkan secara agama, hal itu terlarang