Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10980

2016-02-09 09:41

karena LGBT adalah penyakit dan bisa disembuhkan asal ada niat dari pelakunya