Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #10998

2016-02-09 09:44

Itu penyakit, hak yang perlu diberikan adalah pengobatan dan bukan pelegalan