Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11009

2016-02-09 09:46

LGBT bukan hak asasi, tapi pembenaran atas penyakit penyimpangan seksual yang bisa disembuhkan. Menyetuj lgbt berarti membenarkan penyimpangan.