Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Sari

/ #11071 Renungan Kecil

2016-02-09 09:57

Mudah saja untuk menghapus jejak perkumpulan, organisasi, ataupun orang2 yg kita anggap 'berbeda' atau 'menyimpang' , tetapi apakah itu menyelesaikan masalah?? TIDAK

LGBT hanya nama, dilarang bukan berarti masalah selesai. Yang terpenting justru langkah apa yang seharusnya kita ambil untuk merangkul mereka kembali, meyakinkan tentang yang seharusnya dilakukan dalam hidup mereka.

Pesan untuk orang2 hebat diluar sana yang saya yakin mampu menjadi pelindung dan pembimbing bagi saudara2nya yg tersesat.