Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11082

2016-02-09 09:59

Gerakan "pembenaran" penyimpangan seksual apalagi utk dilegalisasi adl sesat menurut ajaran Islam. Individunya tetap hrs dibantu utk kembali ke jalan yg benar, tp gerakannya yg "menulari" ini yg berbahaya dan hrs ditentang keberadaannya.