Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11301

2016-02-09 10:38

LGBT adalah penyimpangan sosial dan kejiwaan. Penyandang atau penderita harus mendapatkan penanganan sehingga menjadi normal kembali. Bukannya malah dilegalkan dan tidak diobati.