Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #11497

2016-02-09 11:13

Bagi pelaku yg sadar perbuatan itu salah, segera rehabilitasi.
Yg ingin tetap eksis, sweeping lalu rajang2.., jgn sampai kejadian Ryan terulang lg.